Tugas Pokok
Merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi
- Menyusun rencana induk penelitian dan rencana strategis pengabdian.
- Menyelenggarakan seleksi proposal, pemantauan, dan evaluasi kegiatan.
- Mengelola jurnal ilmiah dan mendorong publikasi serta perolehan HKI.
- Mengelola basis data penelitian, pengabdian, dan luaran.
- Menerbitkan surat tugas, izin penelitian, dan layanan administrasi terkait.
Diperbarui 11 Oktober 2026