Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAK Arastamar Grimenawa merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di lingkungan sekolah tinggi.
LPM bekerja berdasarkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar) sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Melalui siklus tersebut, LPM mendampingi program studi dan unit kerja agar mutu layanan akademik maupun non-akademik terus bertumbuh dari tahun ke tahun.
Visi
Menjadi lembaga penjaminan mutu yang andal, terbuka, dan berlandaskan nilai-nilai Alkitabiah dalam mewujudkan STAK Arastamar Grimenawa sebagai perguruan tinggi agama Kristen yang unggul dan berdampak di Tanah Papua.
- Menetapkan dan mengembangkan standar mutu internal yang selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Melaksanakan audit mutu internal secara berkala, objektif, dan berkesinambungan.
- Mendampingi program studi dan institusi dalam proses akreditasi serta penjaminan mutu eksternal.
- Menumbuhkan budaya mutu di kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
- Menyediakan data dan informasi mutu yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.
- Menyusun kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI.
- Mengoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal dan rapat tinjauan manajemen.
- Mengelola survei kepuasan pemangku kepentingan.
- Memantau tindak lanjut hasil audit dan rekomendasi perbaikan.
- Menyiapkan dokumen akreditasi program studi dan institusi.